Jumat, 27 Juni 2008

MANFAAT SEDOTAN ....

MANFAAT SEDOTAN ....
Suatu ketika saya dengan teman-teman sedang makan sate. Kemudian
seorang teman menyatakan betapa ia ngeri setiap melihat sate yang
potongannya besar-besar.

"Kenapa?" tanya saya.

"Saya ingat keponakan yang meninggal karena makan sate," katanya. Dia
bercerita, waktu itu sedang ada syukuran dengan makan-makan. Dia masih
ingat melihat si kecil keponakannya yang berlari-lari sambil membawa
sate. Usianya sekitar 4 tahun.

Kemudian musibah datang. Anak kecil itu tercekik daging sate. Semua
orang berusaha menolong. Anak itu dibalik, dipukul-pukul belakang
lehernya (bahkan sampai biru-biru, kata dia sambil matanya
berkaca-kaca) . Daging sate tak juga keluar. Lalu mereka mencari
angkot untuk membawa anak itu ke rumah sakit. Dia masih melihat anak
kecil itu tersengal-sengal menarik nafas di kendaraan. Pemandangan
yang sungguh memilukan.

Tuhan berkehendak lain. Anak itu meninggal di perjalanan.

Sampai di rumah sakit, petugas memberi tahu bahwa untuk mengeluarkan
benda yang mencekik tenggorokan, cukup dengan memasukkan SEDOTAN MINUM
ke kerongkongan. Lalu hisap sehingga benda itu menempel.. Lalu tarik.

Sesederhana itu.

Menangislah semua orang. Betapa sederhananya untuk menyelamatkan nyawa.
Betapa berharganya ilmu untuk menyelamatkan nyawa.

KALAU ANAK ANDA TERCEKIK MAKANAN KENYAL, keluarkan PAKAI SEDOTAN!

Semoga lebih banyak jiwa yang terselamatkan dengan pengetahuan
sederhana ini. Amin.

Selasa, 17 Juni 2008

BPOM Umumkan Puluhan Jamu yang Berbahaya


Liputan6.com, Jakarta: Minum jamu adalah kebiasaan tak terpisahkan dari gaya hidup banyak orang Indonesia. Jamu dikenal berkhasiat dan alami. Namun banyak jamu yang beredar di pasaran saat ini, ternyata justru berbahaya bila dikonsumsi.

Setelah beberapa waktu silam mengumumkan daftar jamu berbahaya, Selasa (10/6), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik dari peredaran 54 jenis jamu berbagai merek, baik pelangsing tubuh maupun obat kuat. Kandungan zat kimia berbahaya di dalam puluhan produk jamu itu dapat menimbulkan sakit kepala, gangguan penglihatan, ginjal, jantung, bahkan kematian.

Menurut Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib, jamu-jamu itu sempat beredar di 16 provinsi, termasuk Jakarta. Bahkan, puluhan produk itu pernah pula diekspor. Kendurnya pengawasan jelas memperburuk citra Indonesia di mata internasional.

Bagi konsumen jamu tradisional yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan temuan mencurigakan, dapat menghubungi petugas BPOM. Konsumen diingatkan pula agar jeli melihat jenis dan kandungan di dalam jamu yang beredar di pasaran. Dan jangan mudah tertipu harga murah maupun iming-iming khasiat manjur.


Daftar 54 Obat yang Ditarik dari Peredaran versi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ditarik dari peredaran

1. Pacegin Kapsul Alami
2. Neo Gemuk Sehat merek: S.Munir
3. Ganoderma kapsul
4. Sela kapsul
5. Bima Kudra tablet
6. Ajib kapsul
7. Kamasutra kapsul
8. Asam Urat Flu Tulang Cap Unta

9. Akar Baru Kina Tablet
10. Ramuan Cina kapsul
11. Dasa Agung Dua serbuk
12. Sesak Nafas serbuk
13. Sari Bunga Segar Bugar serbuk
14. Jawa Dwipa cap daun Samiroto
15. Pria Dewa ocema kapsul
16. Golden Herbal kapsul
17. Obat Kuat dan Tahan Lama Ratu Madu Plus
18. Pegal Linu Asam Urat cap Burung Gelatik
19. Akar Sakti Asam Urat Flu Tulang Stroke
20. Asam Urat Pegal Linu Cikungunya
21. Asam Urat Flu Tulang Karisma Sehat
22. Sinar Manjur SMR serbuk
23. Runrat tablet
24. Ramuan Shinshe kapsul
24. Sehat Sentosa Gemuk Sehat serbuk
25. Serbuk Dewa
26. Sumber Sehat Perempuan serbuk
27. Sumber Sehat Ambein Sehat serbuk
28. Cakra Sehat Sesak Nafas serbuk
29. Serbuk Halus Asam Urat
30. Karisma Sehat Pria dan Wanita
31. Sumber Urip Pegal Linu
32. Serbuk Segar Asam
33. Super Abad 21 Asam Urat Flu tulang
34. Flu Tulang Pegal Linu Puspita Surya
35. Cap Sarang Lawet serbuk
36. Asam Urat Flu Tulang Akar Sewu
37. Asam Urat Flu Tulang Cakra Wijaya serbuk
38. 26 Sakit Pinggang kapsul
39. Serbuk Halus Asam Urat
40. Zestos kapsul
41. Sari Jagat Manjur Asam Urat kapsul
42. Sari Jagat Manjur Rematik kapsul
43. Dewa Ampuh Serbuk
44. Serbuk Asrema
45. Purba Sentosa Pegal Linu Rematik serbuk
46. Asam Urat Pegal Linu serbuk
47. Ramuan Manjur Pas Flu Tulang serbuk
48. Dua Putri Bayan Asam Urat kapsul
49. Fong Se Wan kapsul
50. Asam Urat Flu Tulang cap Onta Mas kapsul
51. Obat Kuat dan Tahan Lama Bulan Madu kapsul
52. Langsing Ayu Sing Ayu kapsul
53. Chuifong Toukuwan pil
54. Jaka Suna Gemuk Sehat serbuk

Sumber: Kompas 10 Juni 2008

Hari Gizi Nasional, 28 Februari 2008

Masalah gizi kurang dan gizi buruk masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, hal yang harus lebih disadari oleh pemerintah dan masyarakat, khususnya di kalangan kesehatan. Meskipun selama 10 tahun terakhir terdapat kemajuan dalam penanggulangan masalah gizi di Indonesia, tetapi apabila dibanding dengan beberapa negara Asean seperti Thailand, prevalensi berbagai masalah gizi khususnya gizi kurang dan gizi buruk di Indonesia masih tinggi. Perlu dipertanyakan mengapa kita tertinggal dengan negara-negara tetangga. Ada beberapa hal dibawah ini memerlukan perhatian lebih besar dalam program gizi, yaitu ;
Pertama, dalam menangani masalah gizi makro, khususnya kurang energi protein, titik tolak kebijakannya terletak pada adanya pertumbuhan dan status gizi anak yang tidak normal.
Kedua, kegiatan pemantauan berat badan dan tinggi badan anak balita dan sekolah akan menjadi modal utama bagi program gizi. Survei gizi nasional secara periodik dan terprogram seharusnya menjadi kebijakan nasional.
Ketiga, revitalisasi Posyandu dikatakan berhasil apabila dapat mengembalikan fungsi utamanya sebagai lembaga masyarakat, terutama masyarakat desa untuk memantau pertumbuhan anak.
Keempat, secara bertahap perlu ada "perombakan" kurikulum di lembaga pendidikan tenaga gizi di semua tingkatan untuk lebih memahami perlunya status gizi anak sebagai titik tolak dan tujuan program.

Sesuai dengan Program Pembangunan Nasional tentang Program Perbaikan Gizi Masyarakat

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan intelektualitas dan produktifitas sumber daya manusia, sedangkan tujuan khusus adalah :

  1. Meningkatkan kemandirian keluarga dalam upaya perbaikan status gizi
  2. Meningkatkan pelayanan gizi untuk mencapai keadaan gizi yang baik untuk menurunkan prevalensi gizi kurang dan gizi lebih, dan
  3. Meningkatkan penaganekaragaman konsumsi pangan bermutu untuk memantapkan ketahan pangan tingkat rumah tangga.

Sasaran yang ingin dicapai adalah :

  1. Menurunkan prevalensi gizi kurang pada balita menjadi 20 %
  2. Menurunnya prevalensi gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY) berdasarkan total goitre rate (TGR) pada anak menjadi kurang dari 5 %.
  3. Menurunnya anemia gizi besi pada ibu hamil menjadi 40 % dan kurang energi kronis (KEK) ibu hamil menjadi 20 %
  4. Tidak ditemukannnya kekurangan vitamin A (KVA) klinis pada balita dan ibu hamil
  5. Mencegah meningkatnya prevalensi gizi lebih, menjadi kurang dari 10 %
  6. Menurunnya prevalensi bayi berat lahir rendah (BBLR)
  7. Meningkatnya jumlah rumah tangga yang mengkonsumsi garam beryodium menjadi 90%
  8. Meningkatnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif menjadi 80 %
  9. Meningkatnya pemberian makanan pendamping (MP)-ASI yang baik mulai usia bayi 4 bulan
  10. Tercapainya konsumsi gizi seimbang dengan rata-rata konsumsi energi sebesar 2.200 kkal perkapita perhari dan protein 50 gram perkapita perhari
  11. Sekurang-kurangnya 70 persen keluarga telah sadar gizi.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini adalah :

  1. Meningkatkan penyuluhan gizi masyarakat
  2. Menanggulangi gizi kurang dan menekan kejadian gizi buruk pada balita serta menanggulangi KEK pada wanita usia subur termasuk ibu hamil dan ibu nifas
  3. Menanggulangi GAKY
  4. Menanggulangi anemia gizi besi (AGB)
  5. Menanggulangi KVA
  6. Meningkatkan penanggualngan kekurangan gizi mikro lainnya (misalnya calsium, zinc, dan lain-lain)
  7. Meningkatkan penanggulangan gizi lebih
  8. Melaksanakan fortifikasi dan keamanan pangan dan gizi
  9. Memantapkan pelaksanaan sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG)
  10. Mengembangkan dan membina tenaga gizi
  11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan gizi
  12. Melaksanakan perbaikan gizi institusi (misalnya sekolah, RS, perusahaan, dan lain-lain)
  13. Melaksanakan perbaikan gizi akibat dampak sosial, pengungsian, dan bencana alam.
Disadur Dari : Indonesian Nutrition Network

PERAN TENAGA KEFARMASIAN DALAM PELAKSANAAN PHARMACEUTICAL CARE

Pharmaceutical care adalah tanggung jawab pemberi pelayanan obat / tenaga kefarmasian sampai pada dampak yang diharapkan yaitu meningkatnya kualitas hidup pasien ( Hepler dan Strand , 1990 ).
Tenaga Kefarmasian menurut PP. 32 / 96 adalah :
- Apoteker .
- Asisten apoteker .
- Ahli madya farmasi.

ADA PERAN --------> ADA WEWENANG -------> ADA TANGGUNG JAWAB.

PERAN :
Peran Apoteker ada di :
- Apotik .
- Rumah Sakit .
- Industri Farmasi.

Dasar hukum adanya peran tenaga kefarmasian itu adalah :
- Peraturan perundang-undangan kefarmasian yang dutetapkan oleh Pemerintah.
- Aturan yang ditetapkan organisasi ( Kode Etik ).
- Aturan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Sedunia ( WHO ).

Yang dari peraturan perundang-undangan adalah terdapat pada :
1. Reglement DVG.
2. Ordonansi Obat Keras ( Stbl.N0,419 Thn 1949 ).
3. Undang-undang No. 23 Thn 1992 tentang Kesehatan.
4. Undang-undang No. 22 Thn 1997 tentang Narkotika .
5. Undang-undang No. 5 Thn 1997 tentang Psikotropika.
6. Permenkes No. 922 / 1993.
7. SK. Menkes No. 1332/ 2002 tentang perubahan Permenkes No. 922/ 93.
8. SK Menkes No. 347 / 1990 dan No. 924 / 1993 tentang DOWA.
9. Peraturan Pemerintah No. 20 Thn 1962 tentang Sumpah Apoteker.
10. SK Menkes No. 1027/ Menkes/ SK / IX/ 2004 tentang Standar Pelayanan di Apotik.

Dari peraturan perundang-undangan tersebut peran Apoteker di Apotik yang melayani langsung pasien adalah sebagai :
- PELAYAN.
- MANAJER.

Sebagai Pelayan adalah :
- Membaca resep dengan teliti, meracik obat dengan cepat , membungkus dan menempatkan obat dalam wadah / bungkus yang cocok dan memeriksa serta memberi etiket dengan teliti.
- Memberikan informasi / konsultasi tentang obat kepada pasien , tenaga kesehatan dan masyarakat.
Sebagai Manajer adalah :
- Menyusun prosedur tetap.
- Mengelola obat, sumber daya manusia, peralatan dan uang di Apotik.

Sebagai Pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan adalah ;
1. Melayani resep dan non resep.
2. Promosi dan edukasi.
3. Pelayanan residensial ( home care ).

1. Sebagai Pelayan Resep melakukan :
a. Skrining / pembacaan resep melakukan :
- Pemeriksaan persyaratan administrative resep :
a. Nama dokter , alamat , SIP.
b. Tanggal penulisan.
c. Paraf / tanda tangan.
d. Nama pasien, alamat, umur, jenis kel, berat badan.
e. Signa ( cara pakai ) yang jelas.
f. Informasi lainnya.
- Kesesuaian farmaseutik :
+ Bentuk sediaan .
+ Dosis.
+ Potensi.
+ Stabilitas.
+ Incoptabilitas.
+ Cara dan lama pemberian.
- Pertimbangan klinis.
= Alergi.
= Efek samping obat.
= Inter aksi.
b. Penyiapan obat ( buat protap-protap ).
- Peracikan . ( Hitung, sediakan, campur, kemas, label. ).
- Penyerahan obat.
- Pemberian informasi dan konseling.
- Monitorinmg penggunaan obat ( peny.CVS, DM, TBC ).
2. Sebagai tenaga Promosi dan Edukasi , melakukan :
- Swa medikasi ( dg medication record ).
- Penyebaran brosur, poster tentang kesehatan.
3. Sebagai tenaga pelayanan residensi ( home care ).
- Untuk penyakit khronis ( dengan medication record ).

Sebagai manajer :
- Mengelola sumber daya ( resources ) di Apotik secara efektif dan efisien.
- Membuat prosedur tetap untuk masing-masing pelayanan.

WEWENANG :
1. Meracik, mencampur, membuat, membungkus dan menyerahkan obat.(TEKNIS ).
2. Mengelola Apotik ( perencanaan, pengadaan, penyimpangan, penyerahan, pelaporan dan penmgawasan ).
3. Memberikan informasi dan konsultasi obat.

TANGGUNG JAWAB :
Secara Profesional :
1. Dengan keahlian dan disiplin yang tinggi.
2. Mengamalkan kode etik.
3. Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara Hukum :
1. Jika terjadi kesalahan ( kelalaian ) mengakibatkan pasien sakit , maka dapat dituntut ganti rugi.( PERDATA ).
2. Jika pasien meninggal maka tenaga kefarmasian dapat dituntut secara PIDANA.
PERAN

Peran = rangkaian perilaku yang teratur yang ditimbulkan karena jabatan tertentu atau karena ada suatu kegiatan organisasi.
Perilaku = tindakan / kegiatan / ungkapan manusia yang dapat diamati .
= fungsi dari interaksi seorang manusia dan lingkungannya.

P = f I.L.
I = interaksi , L = lingkungan.
Peran timbul karena seorang individu memahami bahwa ia bekerja tidak sendirian. Dia mempunyai lingkungan yang setiap saat ia perlukan untuk berinteraksi.
Lingkungan memberikan stimulus ( rangsangan ) pada manusia sehingga manusia menghasilkan response berupa sikap manusia yang menjadi titik tolak untuk menentukan alternatif tindakan untuk menjawab stimulus. Bila manusia melakukan tindakan-tindakan yang bisa diamati , maka kegiatan itu menjadi cermin dari perilakunya.
Peran individu dalam lingkungan / organisasi tempat bekerja dalam hal ini lebih dibatasi kepada seorang pemimpin atau manajer suatu organisasi yang menurut Henry Mintzberg dibagi menjadi 3 ( tiga ) dimanapun letak perannya dalam hirarki organisasi , yaitu :
1. Peran hubungan antar pribadi ( interpersonal role ).
2. Peran yang berhubungan dengan informasi ( informational role ).
3. Peran pembuat keputusan ( decisional role ).

Ad 1.) Peran hubungan antar pribadi , bertalian dengan status dalam pengembangan hubungan antar pribadi. Peran ini dibagi lagi menjadi 3 peran , yaitu :
a. Peran sebagai figurehead , yakni peran yang dilakukan untuk mewakili organisasi yang dipimpinnya dalam setiap kesempatan dengan persoalan yang timbul secara formal. Misalnya peran dalam upacara, pengguntingan pita, pemukulan gong dsb.
b. Peran sebagai leader , yaitu sebagai pemimpin ( kedalam / kebawah ). Ia sebagai pemimpin melakukan fungsi-fungsi memimpin, memotivasi , mengembangkan dan mengendalikan bawahannya.
c. Peran sebagai pejabat perantara ( liason manager ) , disini ia berperan melakukan interaksi dengan teman-teman sejawat ( horizontal ) untuk mendapatkan informasi atau tukar menukar informasi.
Ad 2 ). Peran yang berhubungan dengan informasi , mencakup :
a. Sebagai monitor ( penerima dan pengumpul informasi ) yang dikembangkan kedalam organisasi yang dipimpinnya.
b. Sebagai dessiminator , yaitu menangani proses transmisi dan informasi kedalam organisasi yang dipimpinnya.
c. Sebagai juru bicara ( spokeman ) dalam penyampaian informasi keluar organisasi yang dipimpinnya.
Ad 3 ) Peran sebagai pembuat keputusan .
Peran ini yang lebih berat karena terlibat dalam pembuatan keputusan strategis dalam organisasi yang dipimpinnya :
a. Sebagai entrepreneur . Disini dia berperan sebagai pemrakarsa dan perancang banyak perubahan yang terkendali dalam organisaasinya.
b. Sebagai pengahalau gangguan ( disturbance handler ) yaitu ia bertanggung jawab pada saat organisasi terancam bahaya misalnya akan dibubarkan, terkena gossip , issue-issue dsb.
c. Sebagai pembagi sumber ( resource allocator ) , memutuskan kemana sumber daya yang ada , akan di alokasikan sebaik mungkin.
d. Sebagai negosiator, peran ini mengharuskan dia aktif dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak diluar organisasi atau individu dalam organisasi.
Pada umumnya 10 peran inilah yang diperankan oleh seorang pemimpin / manajer dalam organisasi yang dipimpinnya.


(Azwar Daris , MPEAD - ISFI DKI Jakarta )
sumber : http://www.isfinational.or.id/

PERANAN APOTEKER MENUJU INDONESIA SEHAT 2010

SEHAT = adalah kondisi badan atau jiwa yang bebas dari penyakit .

Sehat merupakan idaman setiap orang dan merupakan hak azasi setiap manusia.

INDONESIA SEHAT 2010 = adalah v i s i dari Departemen Kesehatan R.I yang ditetapkan pada tahun 1999, merupakan gambaran masyarakat Indonesia pada tahun 2010 yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu , adil , dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Untuk mencapai visi dilakukan gerakan yang namanya m i s s i , yaitu :
1. Menggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan.
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.

Untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dirumuskan :
a. SASARAN.
b. STRATEGI.
c. PROGRAM.
d. INDIKATOR.

a. SASARAN.
Sasaran pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat 2010 adalah :
1. Perilaku hidup sehat.
2. Lingkungan sehat.
3. Upaya kesehatan.
4. Manajemen Pembangunan Kesehatan .
5. Derajat Kesehatan.

Diantara sasaran tersebut yang sangat relevan dengan peran farmasis adalah Upaya
Kesehatan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan..

Upaya Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna :
1. Sarana kesehatan yang bermutu.
2. Jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan.
3. Penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan.
4. Penggunaan obat secara rasional.
5. Pemanfaatan pelayanan promotif dan preventif.
6. Biaya kesehatan yang dikelola secara efisien.
7. Ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Manajemen Pembangunan Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna :
1. Sistem informasi pembangunan kesehatan.
2. Kemampuan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan kesehatan.
3. Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan.
4. Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan.
5. Kerjasama lintas program dan sektor.

Pada Manajemen Pembangunan Kesehatan peran apoteker lebih berhubungan dengan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan serta Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan..

Siapapun dan dimanapun orang / pimpinan organisasi profesi berbicara dalam masalah kefarmasian , intinya tidak lain adalah pelaksanaan " Pharmaceutical Care " ( P.C. )
P.C. ada yang mengartikan " Asuhan Kefarmasian " , ada juga " Perhatian Kefarmasian " atau "Kepedulian Kefarmasian ".
Pharmaceutical Care adalah tanggung jawab farmako-terapi dari seorang apoteker untuk mencapai dampak tertentu dalam meningkatkan kualitas hidup pasien .
P.C. di implementasikan ( dilaksanakan ) dengan " Good Pharmacy Practice "( Cara Praktik di Apotik yang Baik ) ( = CPAB ).

Dalam pelaksanaan CPAB diperlukan :

1. Keterlibatan langsung farmasis ( apoteker ) dalam segala segi pelayanan kebutuhan pasien (obat-obatan dan alat kesehatan ) .
2. Aktifitas utama apotik adalah :
= menyalurkan obat-obatan dan alat kesehatan dengan mutu dan keabsahannya yang terjamin ;
= memberikan informasi obat yang tepat ;
= membantu monitoring efek dari obat / alat kesehatan tersebut.
3. Kontribusi apoteker yang menyeluruh dalam hal penggunaan obat yang tepat dan peresepan yang rasional serta ekonomis .
4. Setiap orang / petugas di apotik sudah diberi tahu bahwa tugas setiap pelayanan apotik sangat penting dan saling berhubungan satu dengan lainnya.

Untuk itu diperlukan pelayanan yang professional yaitu pelayanan yang :
- Dilaksanakan dengan kemampuan dan disiplin yang tinggi .
- Mengamalkan kode etik dan standar profesi.
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu , adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setingi-tingginya ( Mencapai Indonesia Sehat 2010 ) , semua apoteker dimanapun dia bertugas harus memiliki perhatian utama ( focus ) pada kesejahteraan / keselamatan pasien dan anggota masyarakat lainnya antara lain :

A. Kepada apoteker yang bekerja sebagai Apoteker Pengelola Apotik ( APA ) difokuskan perannya kepada :
a. Menyediakan , menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang mutu dan keabsahannya terjamin.
b. Melayani dan mengawasi peracikan dan penyerahan obat.
c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat , baik dengan resep dokter maupun penjualan bebas.
d. Melaksanakan semua peraturan kefarmasian tentang apotik.
e. Tidak terlibat konspirasi penjualan obat keras ke dokter praktek, toko obat dan sarana lainnya yang tidak berhak.
f. Melakukan kerjasama yang baik dengan apotik sekitarnya dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pasien.

B. Kepada apoteker yang bekerja di industri farmasi / marketing pabrik farmasi diminta perannya dalam :
a. Mentaati peraturan dan etika tentang penyaluran sediaan farmasi utamanya obat keras.
b. Tidak membuat kebijakan marketing yang merugikan pasien ( konsumen ) dengan membuat pejanjian dengan tenaga kesehatan tertentu yang meningkatkan harga obat yang dipikul oleh pasien (konsumen ).

C. Kepada apoteker pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota / Sudin YanKes Kotamadya diharapkan perannya :
a. Meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan dan pembinaan pada sarana kefarmasian.
b. Menindak-lanjuti secara adil pelanggaran yang dilakukan oleh toko obat, apotik dan praktek profesi lainnya yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.

D. Kepada apoteker di Badan POM atau Balai POM di provinsi diharapkan perannya
a. Melakukan pemeriksaan atas penyaluran obat-obatan dari industri dan pedagang besar farmasi, jika ditemukan penyimpangan segera melaporkan nya pada Menteri Kesehatan untuk ditindak-lanjuti.
b. Melakukan pembinaan dan peningkatan pada sarana pengawasan dan pengujian obat di daerah baik kualitatif maupun kuantitatif.
c. Meningkatkan pengawasan peredaran sediaan farmasi yang palsu atau tidak absah..


E. Kepada apoteker yang berada di Departemen Kesehatan / Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan diharapkan perannya :
a. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan keberadaan apoteker di apotik selama ada pelayanan kefarmasian demi meningkatkan pelayanan kepada pasien / masyarakat.
b. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan adanya minimal 2 apoteker jika apotik melayani masyarakat lebih dari 8 jam dan minimal 3 apoteker jika apotik melayani masyarakat 24 jam.
c. Menyiapkan sanksi administratif pada sarana industri farmasi yang melakukan pelanggaran peraturan Menteri Kesehatan atas laporan Badan POM / Balai POM.
d. Menyusun dan mengusulkan adanya Badan yang mengevaluasi dan mengendalikan harga obat nama dagang yang beredar di Indonesia demi melindungi masyarakat banyak dan agar Indonesia ini tidak lebih liberal dari negara liberal.
e. Menyiapkan dan menegaskan kembali peraturan mengenai pemisahan yang jelas tugas masing-masing profesi dalam lingkungan kesehatan.

Jika semua apoteker berperan untuk meningkatkan pelayanannya dan mempunyai niat baik untuk memperbaiki situasi kefarmasian , maka harkat dan martabat apoteker bisa diraih kembali.
PERAN APOTEKER ======> PRAKTEK FARMASI


====> PRAKTEK PROFESI APOTEKER ====> KEMANDIRIAN

====> dibutuhkan 3 ASPEK yang PERLU DIPERBAIKI :

1. ASPEK STRUKTURAL = STRUKTUR ( perapotikan)
(Pemerintah,organisasi )
= TUGAS, WEWENANG,
TG.JAWAB. ( Dr , drg, apt ,
bidan , perawat, toko obat )

= BIN , WAS , DAL .
( apa ,siapa )

2. ASPEK INSTRUMENTAL = Per - UU - an .
( Pemerintah) (penyimpangan)
=> APOTEK
(perjanjian kerja)
=> DISTRIBUSI OBAT.

=> HARGA ---> OND / Komisi R/,
Dispensing,
Obat Selundupan,
---> OGB

3. ASPEK KULTURAL => MENTAL
( Organisasi ISFI ) (4 dekade terlena)
=> ETIKA

Saat ini => MINIMAL TIAP HARI DATANG KE APOTIK
Selanjutnya => BERADA DI APOTIK SAAT APOTIK BUKA, AKTIF MELAKUKAN PELAYANAN.

sumber : http://www.isfinational.or.id
(Azwar Daris , MPEAD - ISFI DKI Jakarta )