Jumat, 20 Maret 2009

Penjelasan BPOM Tentang Isu Produk Pangan yang bermelamin Hasil Penelitian YLKI

KETERANGAN PERS
TENTANG
ISU PRODUK PANGAN YANG BERMELAMIN HASIL PENELITIAN YLKI

No.KH.00.01.5.381
Tanggal 6 Maret 2009

Terkait pemberitaan tentang 10 produk pangan kemasan yang mengandung melamin hasil pengujian YLKI, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Bahwa Badan POM telah melakukan sampling dan pengujian atas 10 produk pangan tersebut menggunakan LC MS/MS dengan hasil sebagai berikut :

    5 (lima) item produk terdaftar di Badan POM, yaitu :
    NoNama ProdukNo RegistrasiNama PerusahaanHasil Uji
    1Kino Bear Coklat Crispy, isi 3 x 3,5 gMD 662211108168PT. Kinosentra IndustrindoTidak terdeteksi
    2F&N Susu Kental Manis, isi 390 gML 505417006156PD. Aneka jayaTidak terdeteksi
    3Dutchmill Yoghurt Drink Natural, isi 180 mlML 406505001229PT. Nirwana LestariTidak terdeteksi
    4Pura Low Fat UHT Milk beverage, isi 1 literML 405708002189PT. Sukanda DjayaTidak terdeteksi
    5Crown Lonx Biskuit Rasa Coklat, berat 150 gML 827118009109PT. Koin BumiTidak terdeteksi

    5 (lima) produk lain tidak terdaftar di Badan POM, yaitu :
    NoNama ProdukNo RegistrasiHasil Uji
    1Yake Assorted Candies (permen coklat berbentuk panjang), berat 500 gTidak terdaftar (illegal)5,86 ppm
    2Yake Assorted Candies (permen coklat berbentuk lonjong), berat 500 gTidak terdaftar (illegal)5,86 ppm
    3Kembang Gula Tirol Choco Mix, isi 10 pcsNomor registrasi fiktif-
    4Nestle Bear Brand Sterilized Low Fat Milk, isi 140 mlTidak terdaftar (illegal)Tidak terdeteksi
    5Fan Fun Sweetheart BiskuitTidak terdaftar (illegal)-

  2. Bahwa terhadap produk pangan yang tidak terdaftar, Badan POM telah dan akan terus melakukan pengamanan di peredaran untuk dimusnahkan

  3. Bahwa kepada masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi produk pangan yang tidak terdaftar dan senantiasa memberikan informasi bila menemukan produk-produk tersebut di peredaran kepada Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dengan nomor telpon (021) 4263333, (021) 32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com

Tidak ada komentar: