Rabu, 06 Mei 2009

Obat Flu Aman Dikonsumsi

Obat flu serta batuk yang mengandung phenylpropanolamine (PPA) dan sudah mendapat izin edar, aman dikonsumsi jika digunakan sesuai aturan pemakaian. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi obat tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung Agus Prabowo, saat dihubungi "PR", Kamis (23/4). Agus dimintai pendapatnya, terkait berita bahwa Badan Pengawas Obat dan Pangan Amerika (US-FDA) sejak 1 Maret 2009 menarik dari peredaran obat flu serta batuk yang mengandung PPA. Sebab, PPA terbukti menyebabkan perdarahan di otak.

Sejak beredarnya berita tersebut, tidak sedikit masyarakat yang ketakutan mengonsumsi obat flu dan batuk mengandung PPA. Padahal, obat-obatan tersebut banyak beredar di pasaran dalam berbagai merek dan bentuk serta bisa dibeli tanpa resep dokter.

Bahkan, sekitar dua puluh warga Kota Bandung menanyakan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Obat dan Makanan BBPOM di Bandung, tentang benar tidaknya PPA yang terkandung dalam obat flu serta batuk bisa menyebabkan perdarahan otak. "Jadi, obat yang sudah mendapat izin edar atau sudah terdaftar aman dikonsumsi, asal dipakai sesuai aturan. Apalagi, beredarnya obat di pasaran sudah melalui serangkaian pengujian dan pengkajian Badan POM," katanya.

PPA yang terkandung dalam obat flu dan batuk, ujar Agus, aman dikomsumsi jika digunakan dengan dosis sekitar enam puluh miligram per hari untuk orang dewasa. Sedangkan untuk anak-anak, dosisnya lebih rendah. "Biasanya untuk sekali pakai, PPA yang digunakan sekitar lima belas miligram. Jika dipakai sesuai aturan, misalnya tiga kali sehari satu tablet, maka aman dipakai," ujarnya.

Saat sakit

Selain itu, kata Agus, masyarakat mengonsumsi obat tersebut hanya saat sakit flu dan batuk. Mereka tidak akan terus-menerus mengonsumsinya, sehingga tidak menimbulkan efek samping. "Masyarakat jangan mudah terpengaruh isu-isu tidak jelas. Misalnya informasi melalui SMS atau e-mail, yang tidak jelas siapa pengirimnya," ujarnya.

Menurut Agus, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan POM, tidak benar bahwa 1 Maret 2009 US-FDA telah mengeluarkan pengumuman tentang obat flu dan batuk, yang mengandung PPA.

"Saat ini, tidak ada informasi baru terkait keamanan PPA. Pada November 2000, US-FDA memang telah menarik obat yang mengandung PPA, karena diduga ada hubungan antara perdarahan otak dengan penggunaan PPA dalam dosis besar sebagai obat pelangsing. Di Indonesia, PPA hanya disetujui sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk serta tidak pernah disetujui sebagai obat pelangsing," katanya.

Berdasarkan informasi dari Buku Katalog Kartu Obat dan Nafza ULPK Badan POM 2007, yang perlu diperhatikan dari penggunaan obat flu dan yang mengandung PPA adalah tidak boleh melebihi dosis yang dianjurkan. PPA cukup aman dikomsumsi, jika digunakan dengan dosis di bawah enam puluh miligram per hari untuk dewasa.

Tidak ada komentar: