Rabu, 21 Mei 2008

KLARIFIKASI SURAT EDARAN DAFTAR MINUMAN BERBAHAYA

PRESS RELEASE

TENTANG
KLARIFIKASI SURAT EDARAN DAFTAR MINUMAN BERBAHAYA

Jakarta, 31 Agustus 2007

Dengan adanya pemberitaan melalui internet, surat kabar, selebaran dan Pertanyaan kepada Unit Layanan Penganduan Konsumen (ULPK) Badan POM Mengenai daftar minuman yang megandung bahan berbahaya, yang bersumber dari Surat Edaran Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor SE/14/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007, dengan ini disampaikan penjelasan Sebagai berikut :

  1. Surat Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor : B/658/VIII/2007 Tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut di atas berasal dari sumber yang TIDAK BENAR dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.


  2. Surat Kepala Rumah Sakit Angkatan laut Dr. Ramelan Surabaya Nomor :B/895/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Rumkital Dr. Ramelan Tidak pernah melakukan penelitian terhadap makanan dan minuman tersebut.


  3. Bahwa sesuai dengan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Siklamat merupakan pemanis buatan yang diijinkan digunakan dalam makanan dan minuman, serta aman di kosumsi apabila digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Kosumen Badan POM di nomor 021-4263333


Tidak ada komentar: