Selasa, 17 Juni 2008

PERAN TENAGA KEFARMASIAN DALAM PELAKSANAAN PHARMACEUTICAL CARE

Pharmaceutical care adalah tanggung jawab pemberi pelayanan obat / tenaga kefarmasian sampai pada dampak yang diharapkan yaitu meningkatnya kualitas hidup pasien ( Hepler dan Strand , 1990 ).
Tenaga Kefarmasian menurut PP. 32 / 96 adalah :
- Apoteker .
- Asisten apoteker .
- Ahli madya farmasi.

ADA PERAN --------> ADA WEWENANG -------> ADA TANGGUNG JAWAB.

PERAN :
Peran Apoteker ada di :
- Apotik .
- Rumah Sakit .
- Industri Farmasi.

Dasar hukum adanya peran tenaga kefarmasian itu adalah :
- Peraturan perundang-undangan kefarmasian yang dutetapkan oleh Pemerintah.
- Aturan yang ditetapkan organisasi ( Kode Etik ).
- Aturan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Sedunia ( WHO ).

Yang dari peraturan perundang-undangan adalah terdapat pada :
1. Reglement DVG.
2. Ordonansi Obat Keras ( Stbl.N0,419 Thn 1949 ).
3. Undang-undang No. 23 Thn 1992 tentang Kesehatan.
4. Undang-undang No. 22 Thn 1997 tentang Narkotika .
5. Undang-undang No. 5 Thn 1997 tentang Psikotropika.
6. Permenkes No. 922 / 1993.
7. SK. Menkes No. 1332/ 2002 tentang perubahan Permenkes No. 922/ 93.
8. SK Menkes No. 347 / 1990 dan No. 924 / 1993 tentang DOWA.
9. Peraturan Pemerintah No. 20 Thn 1962 tentang Sumpah Apoteker.
10. SK Menkes No. 1027/ Menkes/ SK / IX/ 2004 tentang Standar Pelayanan di Apotik.

Dari peraturan perundang-undangan tersebut peran Apoteker di Apotik yang melayani langsung pasien adalah sebagai :
- PELAYAN.
- MANAJER.

Sebagai Pelayan adalah :
- Membaca resep dengan teliti, meracik obat dengan cepat , membungkus dan menempatkan obat dalam wadah / bungkus yang cocok dan memeriksa serta memberi etiket dengan teliti.
- Memberikan informasi / konsultasi tentang obat kepada pasien , tenaga kesehatan dan masyarakat.
Sebagai Manajer adalah :
- Menyusun prosedur tetap.
- Mengelola obat, sumber daya manusia, peralatan dan uang di Apotik.

Sebagai Pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan adalah ;
1. Melayani resep dan non resep.
2. Promosi dan edukasi.
3. Pelayanan residensial ( home care ).

1. Sebagai Pelayan Resep melakukan :
a. Skrining / pembacaan resep melakukan :
- Pemeriksaan persyaratan administrative resep :
a. Nama dokter , alamat , SIP.
b. Tanggal penulisan.
c. Paraf / tanda tangan.
d. Nama pasien, alamat, umur, jenis kel, berat badan.
e. Signa ( cara pakai ) yang jelas.
f. Informasi lainnya.
- Kesesuaian farmaseutik :
+ Bentuk sediaan .
+ Dosis.
+ Potensi.
+ Stabilitas.
+ Incoptabilitas.
+ Cara dan lama pemberian.
- Pertimbangan klinis.
= Alergi.
= Efek samping obat.
= Inter aksi.
b. Penyiapan obat ( buat protap-protap ).
- Peracikan . ( Hitung, sediakan, campur, kemas, label. ).
- Penyerahan obat.
- Pemberian informasi dan konseling.
- Monitorinmg penggunaan obat ( peny.CVS, DM, TBC ).
2. Sebagai tenaga Promosi dan Edukasi , melakukan :
- Swa medikasi ( dg medication record ).
- Penyebaran brosur, poster tentang kesehatan.
3. Sebagai tenaga pelayanan residensi ( home care ).
- Untuk penyakit khronis ( dengan medication record ).

Sebagai manajer :
- Mengelola sumber daya ( resources ) di Apotik secara efektif dan efisien.
- Membuat prosedur tetap untuk masing-masing pelayanan.

WEWENANG :
1. Meracik, mencampur, membuat, membungkus dan menyerahkan obat.(TEKNIS ).
2. Mengelola Apotik ( perencanaan, pengadaan, penyimpangan, penyerahan, pelaporan dan penmgawasan ).
3. Memberikan informasi dan konsultasi obat.

TANGGUNG JAWAB :
Secara Profesional :
1. Dengan keahlian dan disiplin yang tinggi.
2. Mengamalkan kode etik.
3. Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara Hukum :
1. Jika terjadi kesalahan ( kelalaian ) mengakibatkan pasien sakit , maka dapat dituntut ganti rugi.( PERDATA ).
2. Jika pasien meninggal maka tenaga kefarmasian dapat dituntut secara PIDANA.
PERAN

Peran = rangkaian perilaku yang teratur yang ditimbulkan karena jabatan tertentu atau karena ada suatu kegiatan organisasi.
Perilaku = tindakan / kegiatan / ungkapan manusia yang dapat diamati .
= fungsi dari interaksi seorang manusia dan lingkungannya.

P = f I.L.
I = interaksi , L = lingkungan.
Peran timbul karena seorang individu memahami bahwa ia bekerja tidak sendirian. Dia mempunyai lingkungan yang setiap saat ia perlukan untuk berinteraksi.
Lingkungan memberikan stimulus ( rangsangan ) pada manusia sehingga manusia menghasilkan response berupa sikap manusia yang menjadi titik tolak untuk menentukan alternatif tindakan untuk menjawab stimulus. Bila manusia melakukan tindakan-tindakan yang bisa diamati , maka kegiatan itu menjadi cermin dari perilakunya.
Peran individu dalam lingkungan / organisasi tempat bekerja dalam hal ini lebih dibatasi kepada seorang pemimpin atau manajer suatu organisasi yang menurut Henry Mintzberg dibagi menjadi 3 ( tiga ) dimanapun letak perannya dalam hirarki organisasi , yaitu :
1. Peran hubungan antar pribadi ( interpersonal role ).
2. Peran yang berhubungan dengan informasi ( informational role ).
3. Peran pembuat keputusan ( decisional role ).

Ad 1.) Peran hubungan antar pribadi , bertalian dengan status dalam pengembangan hubungan antar pribadi. Peran ini dibagi lagi menjadi 3 peran , yaitu :
a. Peran sebagai figurehead , yakni peran yang dilakukan untuk mewakili organisasi yang dipimpinnya dalam setiap kesempatan dengan persoalan yang timbul secara formal. Misalnya peran dalam upacara, pengguntingan pita, pemukulan gong dsb.
b. Peran sebagai leader , yaitu sebagai pemimpin ( kedalam / kebawah ). Ia sebagai pemimpin melakukan fungsi-fungsi memimpin, memotivasi , mengembangkan dan mengendalikan bawahannya.
c. Peran sebagai pejabat perantara ( liason manager ) , disini ia berperan melakukan interaksi dengan teman-teman sejawat ( horizontal ) untuk mendapatkan informasi atau tukar menukar informasi.
Ad 2 ). Peran yang berhubungan dengan informasi , mencakup :
a. Sebagai monitor ( penerima dan pengumpul informasi ) yang dikembangkan kedalam organisasi yang dipimpinnya.
b. Sebagai dessiminator , yaitu menangani proses transmisi dan informasi kedalam organisasi yang dipimpinnya.
c. Sebagai juru bicara ( spokeman ) dalam penyampaian informasi keluar organisasi yang dipimpinnya.
Ad 3 ) Peran sebagai pembuat keputusan .
Peran ini yang lebih berat karena terlibat dalam pembuatan keputusan strategis dalam organisasi yang dipimpinnya :
a. Sebagai entrepreneur . Disini dia berperan sebagai pemrakarsa dan perancang banyak perubahan yang terkendali dalam organisaasinya.
b. Sebagai pengahalau gangguan ( disturbance handler ) yaitu ia bertanggung jawab pada saat organisasi terancam bahaya misalnya akan dibubarkan, terkena gossip , issue-issue dsb.
c. Sebagai pembagi sumber ( resource allocator ) , memutuskan kemana sumber daya yang ada , akan di alokasikan sebaik mungkin.
d. Sebagai negosiator, peran ini mengharuskan dia aktif dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak diluar organisasi atau individu dalam organisasi.
Pada umumnya 10 peran inilah yang diperankan oleh seorang pemimpin / manajer dalam organisasi yang dipimpinnya.


(Azwar Daris , MPEAD - ISFI DKI Jakarta )
sumber : http://www.isfinational.or.id/

Tidak ada komentar: