Senin, 01 Desember 2008

Fatwa Haram di Malaysia Tak Serta Merta Bisa Diberlakukan di RI

Jakarta - Otoritas lembaga Islam di Malaysia telah mengharamkan yoga bagi kaum Muslim. Fatwa negeri jiran itu tak serta bisa diberlakukan di Indonesia.

Sebab kondisi umat Islam di Malaysia dan di Indonesia berbeda, termasuk segi jumlah.

"Malaysia penduduk muslimnya kurang dari 50 persen, selebihnya nonmuslim, baik itu keturunan India, China dan sebagainya. Sedang di Indonesia 85 persen muslim," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rosyad Syihab kepada detikcom, Selasa (25/11/2008).

Selain yoga, aturan-aturan lain di Malaysia juga tidak bisa diterapkan di Indonesia seperti pelegalan perjudian. Karena perjudian di Malaysia diperuntukkan bagi nonmuslim dan dipusatkan di tempat khusus. "Jadi beda dengan di Indonesia," ujarnya.

Ditanya tentang MUI yang kemungkinan akan membahas fatwa haram yoga, Hilman menyatakan, jika memang yoga mengarah ke ajaran Hindu, dia sepakat agar MUI mengeluarkan fatwa larangan terhadap yoga. "Kita percaya saja sama MUI. Kita pulangkan saja ke mereka," kata politisi PKS ini. http://www.detiknews.com

Tidak ada komentar: