Senin, 01 Desember 2008

Rapat Harian MUI Bahas Fatwa Haram Yoga


Jakarta - Fatwa haram yoga di Malaysia akan menjadi topik hangat yang dibahas dalam rapat harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (25/11/2008).

"Kita hanya rapat harian. Mungkin saja (fatwa haram yoga di Malaysia) dibahas dalam rapat nanti," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab kepada detikcom.

Menurut dia, MUI masih akan mempelajarinya seputar fatwa haram yoga.

"Kalau dianggap perlu dibicarakan dalam Komisi Fatwa atau Komisi Pengkajian, baru dirapatkan oleh pleno Komisi Fatwa. Jadi sampai kini belum diputus yoga itu haram atau tidak," papar Umar.

Ketika ditanya apakah MUI sudah mendapat pengaduan dari masyarakat seputar fatwa haram yoga, Umar menjawab kemungkinan sudah ada.

"Mungkin sudah ya. Saya akan cek nanti di kantor," cetus dia.

Badan tertinggi Islam di Malaysia melarang umat muslim melakukan yoga. Alasannya, latihan fisik asal India itu mengandung elemen-elemen Hindu yang bisa merusak muslim.

Pada Minggu 23 November lalu, Umar Shihab tidak mempersoalkan praktek yoga di Indonesia. "Nggak apa-apa. Yoga seperti olahraga itu tidak dilarang," katanya.

Hal serupa dikemukakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa Yakub. "Kalau di Indonesia, India paling hanya mempengaruhi musik dangdut," katanya. http://www.detiknews.com

Tidak ada komentar: