Rabu, 31 Maret 2010

RS dilarang menggunakan kata Kelas Dunia/Internasional/Global

Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia dilarang mencantumkan kata kelas dunia/internasional/global atau yang sejenis sebagai nama rumah sakit. Semua RS yang menggunakan nama kelas dunia/ internasional/global dan sejenisnya diberi batas waktu sampai 14 Agustus 2010 untuk menghilangkan atau mencabut kata kelas dunia/internasional/global.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia tanggal 14 Agustus 2009 tentang RS Kelas Dunia. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan rumah sakit Indonesia yang bermutu dan setara dengan pelayanan kesehatan rumah sakit kelas dunia.

RS Kelas Dunia adalah rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan, standar dan kriteria serta telah disertifikasi oleh Badan Akreditasi RS bertaraf internasional yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Akreditasi Internasional RS adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan oleh Badan Akreditasi RS bertaraf internasional. Yang merupakan badan akreditasi RS yang bersifat independen dan bertaraf internasional telah diakui oleh pemerintah dan mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap RS.

Rumah Sakit dikategorikan sebagai RS kelas dunia setelah memenuhi persyaratan yaitu : telah beroperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, Izin operasional masih berlaku, surat penetapan kelas rumah sakit, terakreditasi pelayanan lengkap dari badan akreditasi rumah sakit di Indonesia yang ditetapkan Menteri Kesehatan, menjadi anggota asosiasi perumahsakitan, tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tergugat masalah hukum, terakreditasi dan tersertifikasi oleh badan akreditasi rumah sakit bertaraf Internasional yang diakui oleh Menteri Kesehatan.

Rumah sakit dapat diusulkan sebagai Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia setelah terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh Tim Pembina Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia. Tim Pembina terdiri : 3 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Organisasi Profesi, dan 4 orang dari Asosiasi Perumahsakitan.

Standar dan kriteria Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia yaitu:

1.Standar pertama, mempunyai izin operasional pelayanan kesehatan, laboratorium, apotik, radioaktif, pengelolaan limbah yang masih berlaku dari pihak yang berwenang, mempunyai ikatan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran setempat dalam rangka pendidikan kedokteran/spesialis (Sp1 maupun Sp2) sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional RI, dan mempunyai Hospital Bylaws dan Medical staf bylaws yang telah dievaluasi dan ditindaklanjuti.

2.Standar kedua, mempunyai visi, misi, tujuan serta nilai-nilai rumah sakit meliputi bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian serta mempunyai rencana strategis untuk mencapai visi dan misi untuk ketiga bidang (pelayanan, pendidikan dan penelitian) yang mengacu kepada Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional telah dievaluasi dan ditindaklanjuti.

3.Standar ketiga, mempunyai struktur organisasi dan uraian tentang fungsi, tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab setiap unit dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas dan pemilik rumah sakit dan telah disosialisasikan, dipahami, dievaluasi dan ditindaklanjuti, dan rumah sakit mempunyai kebijakan tentang mekanisme pengambilan keputusan secara tertulis telah disahkan oleh pimpinan/pemilik institusi.

4.Standar keempat, mempunyai program efisiensi biaya pelayanan kesehatan, program layanan kesehatan terpadu, program keselamatan pasien, mempunyai pedoman pelayanan kesehatan yang telah disahkan pimpinan RS, program pendidikan dokter yang mengacu kepada program pendidikan dokter FK setempat dan pendidikan dokter spesialis (Sp1) serta pendidikan dokter spesialis konsultan (Sp2) yang mengacu kepada standar pendidikan profesi dokter, pendidikan dokter spesialis (Sp1) dan dokter spesialis konsultan (Sp2) FK setempat dan standar pendidikan profesi dokter dari kolegium terkait yang telah disahkan oleh KKI, dan mempunyai program penelitian kesehatan (kedokteran, keperawatan dan manajemen RS).

5.Standar kelima, menggunakan obat-obatan sesuai dengan Daftar Formularium Rumah Sakit yang telah disusun dalam 3 tahun terakhir, menggunakan antibiotik secara azaz manfaat dan selektif (>80%), memberikan pelayanan pasien sesuai dengan kegiatan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) (80%), memberikan pelayanan pasien sesuai dengan Standar Pelayanan Medis (>80%), mempunyai Clinical Pathways dalam memberikan pelayanan pasien (>80%), dan melaksanakan program cuci tangan dalam memberikan pelayanan pasien (>80%).

6.Standar keenam, mempunyai SDM tenaga profesi (medis, keperawatan dan apoteker) rumah sakit dan pengelola rumah sakit (direksi/manajer) lulusan dari institusi dalam ranking 300 dunia (top QS institutes) (>80%), dan kemampuan SDM tenaga profesi dan pengelola (direksi/manajer) rumah sakit berkomunikasi mempergunakan bahasa internasional dan bersertifikasi nilai minimal TOEFL 550 atau IELTS 21 (>80%).

7.Standar ketujuh, mempunyai sarana peralatan penunjang diagnostik dan terapeutik yang dibutuhkan untuk bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian tingkat tersier dan berfungsi baik sesuai standar, mempunyai sarana teknologi informasi dan audiovisual, mempunyai perpustakaan, mempunyai sarana pertemuan ilmiah, serta sarana dan prasarana yang berwawasan ramah lingkungan atau Green Hospital.

8.Standar kedelapan, mempunyai program monitoring dan evaluasi pelayanan, pendidikan dokter/dokter spesialis dan penelitian telah disahkan oleh pimpinan institusi serta telah disahkan, dipahami, dievaluasi dan ditindaklanjuti.

9.Standar kesembilan, mempunyai program Peningkatan Mutu (Quality Improvement, yaitu mempunyai kebijakan tentang pertemuan rutin tingkat unit dan institusi yang terjadwal mengenai perkembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit serta program upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan, pendidikan dan penelitian ditingkat unit maupun institusi telah dievaluasi dan ditindaklanjuti.

TATA LAKSANA PENGAJUAN

Ijin akreditasi rumah sakit Indonesia kelas dunia diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi setempat, dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan. Kemudian Menteri menugaskan Tim Pembina untuk melakukan verifikasi dan/atau pembinaan. Hasil verifikasi dan/atau pembinaan oleh Tim Pembina digunakan Menteri Kesehatan untuk menerbitkan rekomendasi kepada rumah sakit untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Rumah Sakit bertaraf Internasional. Setelah lulus persyaratan, Menteri Kesehatan menetapkan Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia

RS Indonesia Kelas Dunia yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat dilakukan tindakan administratif berupa teguran secara tertulis hingga pencabutan ijin operasional/penyelenggaraan rumah sakit.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail: puskom.publik@yahoo.co.id

Sumber : depkes.go.id

Tidak ada komentar: