Rabu, 31 Maret 2010

"Urbanisasi dan Kesehatan" Jadi Tema Hari Kesehatan Sedunia 2010

JAKARTA--Hari Kesehatan Sedunia (HKS) yang diperingati setiap tanggal 7 April 2010 akan bertemakan "Urbanisasi dan Kesehatan" karena urbanisasi sangat besar pengaruhnya baik terhadap kesehatan global maupun kesehatan individu.

Siaran pers Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (30/3) menyebutkan, di Indonesia tema ini akan disubtemakan menjadi "Kota Sehat, Warga Sehat" dengan slogan "1.000 Kota, 1.000 Kehidupan".

Sub Tema "Kota Sehat, Warga Sehat" dipilih karena kebijakan kota sehat telah berjalan di Indonesia, tetapi masih ditemukan kendala yaitu penyediaan air minum dan sanitasi lingkungan.

Untuk mengatasinya, diperlukan komitmen dari semua pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mewujudkan kota sehat yang sekaligus berdampak pada peningkatan kesehatan warganya.

Slogan 1.000 Kota mempunyai makna suatu ajakan atau motivasi agar lebih dari 1.000 kota berikut pimpinan/penentu kebijakan berpartisipasi dalam kegiatan peringatan HKS ke-62.

Sedangkan 1.000 Kehidupan mempunyai makna adanya penggerak/pahlawan yang melakukan aktivitas meningkatkan kesehatan di lingkungan kehidupannya.

Peringatan HKS ke-62 di Indonesia di tingkat Nasional, acara puncaknya akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang akan dihadiri antara lain oleh para menteri dan perwakilan WHO.

Sementara di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota peringatan HKS ke-62 diperingati dengan berbagai kegiatan, misalnya pemberlakuan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor di jalan-jalan utama, perluasan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah, pelayanan kesehatan, tempat kerja dan tempat umum lainnya seperti restoran dan tempat ibadah.

Sumber : Republika

Daging Juga Pencetus Alergi?

class='kol_img_news'


Ada banyak alergi yang susah ditemukan penyebabnya karena banyaknya faktor pencetus alergi. Studi terbaru menunjukkan, karbohidrat dalam daging yang disebut aplha-gal diduga menjadi biang keladi timbulnya reaksi alergi yang selama ini masih tanda tanya, yakni anaphylaxis.

Reaksi anaphylaxis muncul setelah tubuh terpajar alergen, misalnya makanan, minuman, obat, atau udara. Saat serangan alergi ini muncul, penderita akan merasakan sesak napas, jantung berdebar-debar, bahkan pingsan.

Dalam penelitian untuk mencari penyebab anaphylaxis, sejumlah peneliti melibatkan 60 orang di Australia dan Amerika Serikat yang mengalami reaksi alergi berulang atau anaphylaxis.

Hasil tes alergi menemukan 25 orang memiliki respon pada alpha-gal. Respon positif dianggap memiliki kadar imunoglobulin E (IgE) lebih tinggi dari 1.0 unit per milimeter, atau diatas standar. Pada orang yang alergi, produksi IgE dalam tubuhnya biasanya sangat berlebihan.

Namun hasil tes itu tidak mengidentifikasi alergen lain yang mungkin juga menyebabkan anaphylaxis pada 25 pasien tersebut atau 35 pasien lain.

"Hasil studi ini menunjukkan bukan hanya IgE pada karbohidrat yang punya implikasi klinis pada reaksi alergi makanan atau anaphylaxis, tetapi juga kehadiran antibodi yang mungkin berbeda pada orang tergantung daerah tinggalnya," kata Dr.Scott P.Comins, ketua peneliti.

Sumber: kompas.com

LIPI Olah Air Banjir jadi Layak Minum

JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan penyediaan air bersih dan layak minum dari air banjir. Uji coba ini dilakukan di Dusun 111 Gempol Tengah, Desa Purwadana, Kecamatan Teluk Jambi, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (31/03).

''Dalam kondisi banjir, air sangat berlimpah tapi tak layak konsumsi atau sudah terkontaminasi beragam polutan. Jika kebutuhan air tak terpenuhi, maka dapat memberikan dampak terhadap kerawanan kesehatan maupun sosial sesuai dengan kondisi jumlah penduduk atau mekanisme distribusi air bersih,'' kata Peneliti Pusat Penelitian (PE) Fisika LIPI, Pardamean Sebayang, sebelum uji coba itu.

Untuk pengelolaan air banjir tersebut, LIPI membuat unit pengolahan air bersih dan layak minum dengan sistem water purification. Dengan alat tersebut, dapat dihasilkan air sesuai kualitas yang memenuhi standar Peraturan Menkes nomor 901/2002.

Sistem ini dapat dioperasikan di berbagai tempat dan diaplikasikan untuk berbagai jenis sumber air tawar (air permukaan), khususnya air banjir pada lokasi bencana. ''Unit sistem mobile ini mampu mengolah air dengan menggunakan beragam sumber air tawar selama tidak mengandung bahan berbahaya beracun (B3), khususnya air danau, sungai, air hujan, dan air luapan banjir, dengan kapasitas hasil atau output yang memadai, yaitu 10 liter/menit,'' kata Pardamean.

Peneliti lainnya, Muljadi menambahkan, sistem ini dapat mengatasi masalah kesulitan air bersih dan layak minum di lokasi-lokasi gempa dan bencana. ''Aspek sosial dari unit pengolahan ini equivalen dengan mengatasi masalah air minum di daerah rawan gempa dan banjir, sekitar untuk 4.800 jiwa atau konsumsi air bersih bagi sebanyak 288 jiwa. Sistem ini bisa diaplikasikan sebagai unit keadaan darurat pasokan air bersih.''

Sumber : Republika

RS dilarang menggunakan kata Kelas Dunia/Internasional/Global

Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia dilarang mencantumkan kata kelas dunia/internasional/global atau yang sejenis sebagai nama rumah sakit. Semua RS yang menggunakan nama kelas dunia/ internasional/global dan sejenisnya diberi batas waktu sampai 14 Agustus 2010 untuk menghilangkan atau mencabut kata kelas dunia/internasional/global.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia tanggal 14 Agustus 2009 tentang RS Kelas Dunia. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan rumah sakit Indonesia yang bermutu dan setara dengan pelayanan kesehatan rumah sakit kelas dunia.

RS Kelas Dunia adalah rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan, standar dan kriteria serta telah disertifikasi oleh Badan Akreditasi RS bertaraf internasional yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Akreditasi Internasional RS adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan oleh Badan Akreditasi RS bertaraf internasional. Yang merupakan badan akreditasi RS yang bersifat independen dan bertaraf internasional telah diakui oleh pemerintah dan mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap RS.

Rumah Sakit dikategorikan sebagai RS kelas dunia setelah memenuhi persyaratan yaitu : telah beroperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, Izin operasional masih berlaku, surat penetapan kelas rumah sakit, terakreditasi pelayanan lengkap dari badan akreditasi rumah sakit di Indonesia yang ditetapkan Menteri Kesehatan, menjadi anggota asosiasi perumahsakitan, tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tergugat masalah hukum, terakreditasi dan tersertifikasi oleh badan akreditasi rumah sakit bertaraf Internasional yang diakui oleh Menteri Kesehatan.

Rumah sakit dapat diusulkan sebagai Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia setelah terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh Tim Pembina Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia. Tim Pembina terdiri : 3 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Organisasi Profesi, dan 4 orang dari Asosiasi Perumahsakitan.

Standar dan kriteria Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia yaitu:

1.Standar pertama, mempunyai izin operasional pelayanan kesehatan, laboratorium, apotik, radioaktif, pengelolaan limbah yang masih berlaku dari pihak yang berwenang, mempunyai ikatan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran setempat dalam rangka pendidikan kedokteran/spesialis (Sp1 maupun Sp2) sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional RI, dan mempunyai Hospital Bylaws dan Medical staf bylaws yang telah dievaluasi dan ditindaklanjuti.

2.Standar kedua, mempunyai visi, misi, tujuan serta nilai-nilai rumah sakit meliputi bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian serta mempunyai rencana strategis untuk mencapai visi dan misi untuk ketiga bidang (pelayanan, pendidikan dan penelitian) yang mengacu kepada Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional telah dievaluasi dan ditindaklanjuti.

3.Standar ketiga, mempunyai struktur organisasi dan uraian tentang fungsi, tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab setiap unit dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas dan pemilik rumah sakit dan telah disosialisasikan, dipahami, dievaluasi dan ditindaklanjuti, dan rumah sakit mempunyai kebijakan tentang mekanisme pengambilan keputusan secara tertulis telah disahkan oleh pimpinan/pemilik institusi.

4.Standar keempat, mempunyai program efisiensi biaya pelayanan kesehatan, program layanan kesehatan terpadu, program keselamatan pasien, mempunyai pedoman pelayanan kesehatan yang telah disahkan pimpinan RS, program pendidikan dokter yang mengacu kepada program pendidikan dokter FK setempat dan pendidikan dokter spesialis (Sp1) serta pendidikan dokter spesialis konsultan (Sp2) yang mengacu kepada standar pendidikan profesi dokter, pendidikan dokter spesialis (Sp1) dan dokter spesialis konsultan (Sp2) FK setempat dan standar pendidikan profesi dokter dari kolegium terkait yang telah disahkan oleh KKI, dan mempunyai program penelitian kesehatan (kedokteran, keperawatan dan manajemen RS).

5.Standar kelima, menggunakan obat-obatan sesuai dengan Daftar Formularium Rumah Sakit yang telah disusun dalam 3 tahun terakhir, menggunakan antibiotik secara azaz manfaat dan selektif (>80%), memberikan pelayanan pasien sesuai dengan kegiatan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) (80%), memberikan pelayanan pasien sesuai dengan Standar Pelayanan Medis (>80%), mempunyai Clinical Pathways dalam memberikan pelayanan pasien (>80%), dan melaksanakan program cuci tangan dalam memberikan pelayanan pasien (>80%).

6.Standar keenam, mempunyai SDM tenaga profesi (medis, keperawatan dan apoteker) rumah sakit dan pengelola rumah sakit (direksi/manajer) lulusan dari institusi dalam ranking 300 dunia (top QS institutes) (>80%), dan kemampuan SDM tenaga profesi dan pengelola (direksi/manajer) rumah sakit berkomunikasi mempergunakan bahasa internasional dan bersertifikasi nilai minimal TOEFL 550 atau IELTS 21 (>80%).

7.Standar ketujuh, mempunyai sarana peralatan penunjang diagnostik dan terapeutik yang dibutuhkan untuk bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian tingkat tersier dan berfungsi baik sesuai standar, mempunyai sarana teknologi informasi dan audiovisual, mempunyai perpustakaan, mempunyai sarana pertemuan ilmiah, serta sarana dan prasarana yang berwawasan ramah lingkungan atau Green Hospital.

8.Standar kedelapan, mempunyai program monitoring dan evaluasi pelayanan, pendidikan dokter/dokter spesialis dan penelitian telah disahkan oleh pimpinan institusi serta telah disahkan, dipahami, dievaluasi dan ditindaklanjuti.

9.Standar kesembilan, mempunyai program Peningkatan Mutu (Quality Improvement, yaitu mempunyai kebijakan tentang pertemuan rutin tingkat unit dan institusi yang terjadwal mengenai perkembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit serta program upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan, pendidikan dan penelitian ditingkat unit maupun institusi telah dievaluasi dan ditindaklanjuti.

TATA LAKSANA PENGAJUAN

Ijin akreditasi rumah sakit Indonesia kelas dunia diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi setempat, dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan. Kemudian Menteri menugaskan Tim Pembina untuk melakukan verifikasi dan/atau pembinaan. Hasil verifikasi dan/atau pembinaan oleh Tim Pembina digunakan Menteri Kesehatan untuk menerbitkan rekomendasi kepada rumah sakit untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Rumah Sakit bertaraf Internasional. Setelah lulus persyaratan, Menteri Kesehatan menetapkan Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia

RS Indonesia Kelas Dunia yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat dilakukan tindakan administratif berupa teguran secara tertulis hingga pencabutan ijin operasional/penyelenggaraan rumah sakit.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail: puskom.publik@yahoo.co.id

Sumber : depkes.go.id

Evaluasi MDG's melalui Riskesdas 2010

Tahun 2010 ini akan dilaksanakan pertemuan puncak tingkat tinggi Majelis Umum PBB untuk mengevaluasi pencapaian deklarasi Millenium Development Goals (MDG’s) dari 189 negara termasuk Indonesia. Pada pertemuan tersebut Presiden SBY akan menyampaikan penyajian tentang evaluasi pencapaian MDG’s di Indonesia.

Delapan tujuan MDG’s untuk dicapai 2015, yaitu 1).memberantas kemiskinan dan kelaparan, 2). mencapai universal primary education, 3).mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, 4). menurunkan kematian anak, 5).meningkatkan kesehatan ibu, 6).memerangi HIV/AIDS, malaria dam tuberculosis, 7).memastikan lingkungan yang berkesinambungan, 8).mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Untuk mendukung pertemuan tersebut dan mendapatkan data terkini yang faktual tentang indikator MDG’s (bahan pidato presiden) yang menjadi tanggung jawab bidang kesehatan, maka Riset Kesehatan Dasar 2010 di fokuskan pada indikator-indikator pencapaian MDG’s.

Indikator indicator MDG’s kesehatan yang akan dikumpulkan melalui Riskesdas 2010, antara lain: status gizi balita dan konsumsi (memberantas kelaparan), status kesehatan ibu dan anak (menurunkan kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu), prevalensi malaria dan tuberkulosis (menunkan angka kesakita penyakit menular), akses sumber air minum yang aman dan fasilitas sanitasi dasar.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, pengukuran (tinggi badan dan berat badan), pemeriksaan laboratorium untuk confirm malaria dan tuberculosis.

Perbedaan Riskesdas 2007 dengan Riskesdas 2010

Variabel

Riskesdas 2007

Riskesdas 2010

Sampel Rumah tangga

280 rb

70 rb

Representasi

Kab, prop, nasional

Propinsi dan nasional

Unit sampel

Blok Sensus (BS)

Blok Sensus (BS)

Jumlah BS

18000

2800

Pemilihan Sampel BS

Sama BS susenas

Independen dng susenas

Jumlah Ruta per BS

16

25

Data yg dikumpulkan

Perilaku, Gizi, PM,PTM<>

Gizi, KIA, PM, biomedis (malaria dan TB), Sanitasi

Biomedis

lengkap

Malaria dan Tb

Analisis hasil Riskesda hanya digunakan sampai tingkat provinsi, tidak mempresentasikan tingkat kabupaten. (method riset 2007 dan 2010 berbeda). Riskesdas serupa 2007 akan dilakukan pada tahun 2013.

Rencana tahapan pelaksanaan

  1. Maret – Pencanangan Riskesdas/sosialisasi ke provinsi/institusi terkait
  2. Maret-April: persiapan lapangan, ujicoba, MOT/TOT, rekruitmen tenaga
  3. 15 Mei-15 Juni: Puldata, dan entry
  4. 15 Juni-15 Juli: Analisis dan Pelaporan
  5. Agustus-Sep: Seminar dan laporan akhir

Untuk pelaksanaan Riskesdas 2010, akan dilakukan

  • Pembuatan surat edaran Gubernur ke bupati/ walikota tentang Riskesdas 2010
  • Pembentukan Tim Riskesdas
  • Mengirimkan peserta untuk TOT Riskesdas 2010
  • Rakornis tingkat provinsi
  • Rekruitment surveyor (di kab/kota)
  • Penyelenggaraan Pelatihan surveyor
  • Koordinasi dengan BPS untuk blok sensus, listing rumah tangga dan peta rumah tangga.
  • Penyiapan tenaga untuk pengelolaan administrasi keuangan, logistik
Sumber : Dinkes Propinsi Jawa Barat