Kamis, 14 Februari 2008

KOSMETIKA DAN KESEHATAN

PENGERTIAN

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar), atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk :

  • membersihkan,
  • mewangikan,
  • mengubah penampilan
  • memperbaiki bau badan,
  • melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.


Kosmetik tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.


TUJUAN PEMAKAIAN KOSMETIK

  • Perawatan: sabun mandi , shampoo, pembersih muka, pasta gigi, krim pelembab
  • Memperbaiki penampilan / rias : bedak, lipstik, pemerah pipi, eye shadow, pewarna rambut, pewarna kuku, pengeriting rambut
  • Pengharum / wangi-wangian : parfum, deodoran, eau de toilet
  • Pelindung : tabir surya / sun screen dan sun block
  • Khusus untuk artis / masking

KOSMETIKA YANG TERDAFTAR HARUS MEMENUHI KRITERIA :

Khasiat dan keamanan:

  • tidak menggunakan bahan yang dilarang
  • tidak melebihi batas kadar yang ditetapkan untuk bahan pengawet, tabir surya yang diijinkan dengan pembatasan
  • menggunakan zat warna yang diijinkan

Mutu:

Memenuhi syarat dinilai dari cara pembuatan yang baik

Penandaan :

Harus berisi informasi yang cukup untuk mencegah terjadinya salah pengertian dan penggunaan

Tanda kosmetika yang sudah terdaftar dapat dilihat pada label kemasannya, yaitu :

CD : untuk kosmetika produksi dalam negeri,

CL : untuk kosmetika impor

Kosmetik dalam negeri untuk Ekspor :

CD diikuti 10 digit angka dan diakhiri huruf E Contoh : CD 1234567890 E

PENANDAAN KOSMETIKA

Pada etiket harus dicantumkan :

  • nama produk (nama umum atau nama dagang)
  • nama dan alamat produsen atau importir/penyalur
  • ukuran, isi atau berat bersih
  • komposisi dengan nama bahan sesuai dengan KKI atau nomenklatur lainnya yang berlaku
  • nomor izin edar
  • nomor batch/kode produksi
  • kegunaan dan cara menggunakan
  • bulan dan tahun kedaluwarsa (utk produk yg stabilitasnya kurang dari 30 bulan)
  • tanda lain yang berkaitan dgn keamanan dan atau mutu

Penandaan khusus, antara lain :

1. Cat rambut yang mengandung parafenilendiamin atau yang berasal dari ter batubara :

AWAS! Cat rambut ini mengandung bahan yang menimbulkan iritasi kulit pada orang tertentu.

Lakukan percobaan pendahuluan seperti yang tercantum pada petunjuk pemakaian. Cat rambut ini jangan digunakan untuk mencat alis atau bulu mata, karena dapat menimbulkan kebutaan .

2. Kosmetika bentuk aerosol :
a. PERHATIAN ! Jangan sampai kena mata atau selaput lendir lain dan jangan dihirup
b. AWAS ! Isi bertekanan tinggi, dapat meledak pada suhu diatas 50o C. jangan ditusuk, jangan disimpan ditempat panas, di dekat api, atau dibuang di tempat pembakaran sampah.

BAHAN TABIR SURYA YANG DIIZINKAN

NAMA TABIR SURYA

BATAS MAKSIMUM

PENGGUNAAN

Avobenzon

5 %

UVA

Oktil dimetil PABA

8 %

UVB

Oksibenzon

10 %

UVA

Oktil salisilat

5 %

UVB

Dll…..



BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN
DALAM KOSMETIKA

Antimon dan derivatnya

Asam retinoat dan garamnya (Tretinoin)

Hormon

Raksa dan senyawanya

Sel, jaringan atau produk yang dihasilkan dari manusia

• Talidomid dan garamnya

• Vaksin, toksin atau serum

• Dll……

KOSMETIKA TIDAK TERDAFTAR YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA/DILARANG DIGUNAKAN PADA SEDIAAN KOSMETIKA

No.

Nama Kosmetika/ Kemasan

Nama Produsen

Hasil Uji Positif Mengandung

1

RDL Hydroquinon Tretinoin RX Anti Acne

RDL Pharm. Laboratory Inc. Davao City/ Philippines

Hydroquinon 4% dan Tretinoin

2

UB Formula A 99 AA Whitening Pearl Cream Pot Plastik

Prod. By Thai Techniques Industri Co. Ltd. Thailand

Hg (Merkuri)

3

Danni D.9403 Blush Powder Transparant/

Dos - 33,7 g

Danni Co. Xia Shan – China

Jingga K-1 dan Rhodamin

4

Danni D.9403 Blush Powder Transparant/

Dos - 35g

Danni Co. Xia Shan – China

Jingga K-1 dan Rhodamin

5

Danni 20072 Blush Powder

Danni Co. Xia Shan – China

Jingga K-1 dan Rhodamin

6

Cavello new Lipstick/

33,7 g

Danni Co. Xia Shan – China

Jingga K-1 dan Rhodamin

7

New Renny High Class Lipstick

Danni Co. Xia Shan – China

Jingga K-1 dan Rhodamin

8

AQL Cream/ Pot Plastik

Tidak tercantum

Hg (Merkuri)

9.

BQL Cream/ Pot Plastik

Tidak tercantum

Hg (Merkuri)

10.

Chiumien Bleaching Pearl Creami

Made in Taiwan

Hg (Merkuri)

Public Warning Badan POM th. 2001 mengenai Silikon

  • Produk silikon termasuk kategori alat kesehatan yang boleh diedarkan setelah dilakukan penilaian terhadap khasiat,keamanan dan mutu serta mendapat ijn edar
  • Produk silikon yang digunakan untuk tujuan bedah kosmetik/plastik, hanya yang berupa kantong silikon, sedangkan silikon cair dilarang digunakan
  • Penggunaan kantong silikon hanya dapat dilakukan di klinik bedah plastik dan rumah sakit di bawah pengawasan dokter ahli bedah plastik. Tidak dapat digunakan di salon-salon
  • Peredaran silikon tanpa ijin edar dan penggunaan di sarana pelayanan yang tidak berhak, berarti melanggar :

UU No. 23 th. 1992 tentang Kesehatan

PP No. 72 th. 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alkes

UU No. 8 th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar: